x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPU Harus Anulir Calon Kepala Daerah Berperilaku Tercela

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi. Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Namun hal ini tak ada alat ukurnya, sehingga yang diperlukan untuk para calon itu adalah membuat surat pernyataan terkait tidak melakukan perbuatan tercela. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan KPU agar konsisten menerapkan PKPU 1/2020 untuk mencegah seseorang yang melakukan perbuatan tercela maju sebagai calon kepala daerah.

"Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan," ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Fadli menuturkan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela harus diisi oleh pribadi calon. Meskipun demikian, dia berkata perbuatan tercela itu akan sangat sulit untuk diuji. Apalagi standar tercela untuk beberapa hal bisa multitafsir.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan syarat tidak oleh melakukan tindakan tercela sangat sulit diverifikasi. Sebab, tidak ada alat ukur yang dapat menentukan tindakan tercela seperti mabuk, judi atau zina.

"Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon," ujarnya.

Faktanya, meski sulit diukur perbuatan tercela sejatinya bisa dibuktikan. Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon kandidat Pilkada. Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan bukti perilaku tercela para kandidat ke lembaga penyelenggara Pemilu. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...